NADIKABAR.COM — Managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing, yang didakwakan dalam kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan dirinya, ia kelola untuk kegiatan sosial dan bukan milik Febrie.
Dia mengaku telah mengelolanya secara sah sejak tahun 2002 hingga 2025, yang bersumber dari donasi bertahap di dalam negeri, di antaranya dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ungkap Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum secara serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara.
Idon menjelaskan rumah di Sentul tersebut milik mertua Febrie, yang dia pinjam untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan mulai tahun 2022.
Setelah dipinjam, dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang dibiayai sendiri untuk menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses olehnya.
Ia juga menuturkan saat situasi memanas kala mulai adanya penguntitan Febrie pada Mei 2024 sampai awal Juli 2026 oleh aparat penegak hukum, Idon tidak memindahkan emas maupun valuta asing dimaksud.
Hal itu karena ia merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
Apabila aset tersebut berasal dari kejahatan korupsi Febrie, ia mengatakan secara naluriah pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikannya, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti.
"Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tuturnya.
Don Ritto bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kisaran waktu 2020–2026.
TPPU diduga dilakukan antara lain dengan menempatkan dan mentransfer kepada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas; serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing.
Dalam dakwaan Febrie, tercatat TPPU yang didakwa dilakukan keempatnya sebesar Rp354,62 miliar, yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.