"Kami melihat dalam konteks implementasi perlu dukungan SDM yang punya komitmen, kompetensi dalam konteks melindungi anak, memiliki perspektif terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk bagaimana mengenali perubahan perilaku anak, perubahan psikis anak," ujarnya.

Atas kejadian itu, dia meminta agar para korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. Pemerintah daerah pun diminta untuk turun tangan jika ada hal-hal yang menyangkut kebutuhan pengobatan hingga pulih.

"Proses bagaimana penentuan hukuman atau sanksi kepada para pelaku tentu harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Jika memang ada unsur pidana, tentu penegak hukum yang kemudian dilibatkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, belasan siswa SMPN 10 Ciputat diduga menjadi korban perundungan atau bullying kakak kelas. Mereka dipaksa mengikuti tantangan, yang kalah diminta meminum kopi campur cuka.

Kasus perundungan ini diungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. Ia awalnya menerima informasi dugaan perundungan tersebut dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan.