Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, para pengelola RPK masih mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP, yakni maksimal Rp12.500 per kilogram.

Bahkan, lanjut dia, sebagian besar pedagang menjual beras tersebut dalam kemasan 5 kilogram seharga Rp60.000 atau setara Rp12.000 per kilogram, lebih rendah dibandingkan HET.

Menurut dia, pengawasan bersama Satgas Pangan juga menjadi sarana pembinaan bagi pengelola RPK agar jaringan distribusi beras SPHP tetap berjalan dengan baik dan stok mudah dijangkau masyarakat.

β€œSesuai ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), pembelian beras SPHP oleh masyarakat dibatasi maksimal lima kemasan per hari dengan harga tidak melebihi Rp12.500 per kilogram melalui RPK mitra Bulog,” katanya.