Rizal mengatakan mekanisme penerimaan bantuan pangan untuk sementara tetap menggunakan prosedur yang telah berlaku sebelumnya, termasuk verifikasi identitas penerima manfaat.

"Sementara masih menggunakan prosedur yang seperti biasa dulu," ujar dia.

Ia menjelaskan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan harus membawa undangan dari dinas sosial yang dilengkapi kode batang (barcode) serta kartu tanda penduduk (KTP).

Petugas kemudian akan memindai kode batang dan memeriksa kesesuaian data penerima sebelum bantuan pangan diserahkan kepada masyarakat.

Rizal menyebut penyaluran bantuan pangan dapat dilaksanakan di halaman KDKMP menggunakan tenda maupun di dalam gudang koperasi agar proses distribusi lebih mudah diawasi.

Sementara itu, bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki KDKMP, Bulog tetap akan menggunakan mekanisme penyaluran bantuan pangan seperti sebelumnya.