"Nah yang belum ada KDKMP seperti biasa. Tetap di kelurahan masing-masing," kata Rizal.

Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa KDKMP tetap dapat menerima bantuan pangan melalui mekanisme penyaluran yang selama ini digunakan.

Pemerintah telah menetapkan kelanjutan bantuan pangan beras untuk periode Oktober–Desember 2026 dengan sasaran sekitar 33,24 juta penerima dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 4.

Setiap penerima mendapat alokasi 10 kilogram (kg) beras per bulan atau total 30 kg untuk tiga bulan, dengan estimasi kebutuhan beras nasional mencapai sekitar 997 ribu ton.

Pada Kamis (8/10), Bapanas mengatakan penyaluran bantuan pangan beras periode tersebut masih dalam proses persiapan, sementara Bulog telah menyiapkan beras dan menunggu surat penugasan untuk memulai distribusi.