NADIKABAR.COM — Perum Bulog menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras periode Oktober–Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah proses administrasi dan penerbitan surat penugasan selesai.

"Bantuan pangan ke depan untuk Oktober, November, Desember itu juga dilaksanakan di KDKMP," kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Bulog telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait persiapan penyaluran bantuan pangan melalui koperasi.

"Proses administrasi sedang berjalan," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah proses administrasi di Kementerian Keuangan selesai, Direktorat Jenderal Anggaran akan menyampaikan surat kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan surat penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat melalui KDKMP di wilayah yang telah memiliki fasilitas tersebut.

Rizal mengatakan mekanisme penerimaan bantuan pangan untuk sementara tetap menggunakan prosedur yang telah berlaku sebelumnya, termasuk verifikasi identitas penerima manfaat.

"Sementara masih menggunakan prosedur yang seperti biasa dulu," ujar dia.

Ia menjelaskan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan harus membawa undangan dari dinas sosial yang dilengkapi kode batang (barcode) serta kartu tanda penduduk (KTP).

Petugas kemudian akan memindai kode batang dan memeriksa kesesuaian data penerima sebelum bantuan pangan diserahkan kepada masyarakat.

Rizal menyebut penyaluran bantuan pangan dapat dilaksanakan di halaman KDKMP menggunakan tenda maupun di dalam gudang koperasi agar proses distribusi lebih mudah diawasi.

Sementara itu, bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki KDKMP, Bulog tetap akan menggunakan mekanisme penyaluran bantuan pangan seperti sebelumnya.

"Nah yang belum ada KDKMP seperti biasa. Tetap di kelurahan masing-masing," kata Rizal.

Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa KDKMP tetap dapat menerima bantuan pangan melalui mekanisme penyaluran yang selama ini digunakan.

Pemerintah telah menetapkan kelanjutan bantuan pangan beras untuk periode Oktober–Desember 2026 dengan sasaran sekitar 33,24 juta penerima dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 4.

Setiap penerima mendapat alokasi 10 kilogram (kg) beras per bulan atau total 30 kg untuk tiga bulan, dengan estimasi kebutuhan beras nasional mencapai sekitar 997 ribu ton.

Pada Kamis (8/10), Bapanas mengatakan penyaluran bantuan pangan beras periode tersebut masih dalam proses persiapan, sementara Bulog telah menyiapkan beras dan menunggu surat penugasan untuk memulai distribusi.