Lebih lanjut, ia mengatakan, program tersebut bertujuan untuk membantu peternak memperoleh bahan baku pakan dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga telur ayam.

Ia mengatakan, penyaluran jagung SPHP wajib digunakan untuk kebutuhan pakan ternak dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali. Apabila ditemukan penyalahgunaan, Bulog akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Jagung merupakan komponen utama pakan ayam petelur dengan komposisi sekitar 50 persen untuk menekan biaya lainnya," ucapnya.