NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat keterbukaan informasi publik dengan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi, dan pemanfaatan kanal digital.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945, sementara seluruh BUMD memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan.
Harry juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
Menurut dia, keduanya tidak dapat dipisahkan karena keterbukaan menjadi bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap BUMD.
Ia juga mendorong BUMD mengambil peran lebih besar dalam gerakan pilah dan pengelolaan sampah.