NADIKABAR.COM — Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menyampaikan pernyataan sikap usai bocah perempuan 9 tahun menjadi korban penyerangan anjing pitbull. Langkah tersebut dilakukan supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Pernyataan sikap tersebut dilakukan setelah warga dan elemen terkait telah melakukan musyawarah, Rabu (26/8/2026) malam. Agenda tersebut membahas dari sisi keamanan dan kenyamanan, hingga akses pintu masuk anjing pitbull menuju kompleks.
Ketua RT 01 RW 11 Hikmat Ramdhani (38) mengatakan saat ini warga membantah informasi yang menyebutkan para anak kecil tersebut yang mengganggu anjing. Sehingga anjing tersebut langsung mengejar dan menyerang anak-anak yang tengah bermain.
"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Hikmat menjelaskan saat ini warga telah menemukan fakta baru terkait adanya peristiwa tersebut. Kata dia, fakta tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersedia.
"Warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pengurus wilayah, kata Hikmat, pemilik anjing secara domisili faktual sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence. Kemudian mendiami area di luar batas permukiman warga.