Pintu ruangan kayu tersebut langsung tertutup rapat sesaat setelah TIP dan rombongan penyidik masuk.
Langkah penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dilayangkan pihak sekolah tempat siswi PKL menimba ilmu.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 11 tersebut diduga mengalami perlakuan tidak pantas secara verbal maupun non-verbal saat menjalani masa magang di kantor Dishub Sukabumi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan status hukum oknum Sekdis tersebut usai dijemput petugas.