NADIKABAR.COM — Kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend SPPG Begadung 2 selama 30 hari untuk dievaluasi.
Selain itu, Kepala SPPG Begadung 2, Zaidan juga dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono saat melihat kondisi korban keracunan di RSI Aisyah Nganjuk, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Trenggono, penyelenggaraan MBG memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi setiap dapur (SPPG) penyedia makanan. Salah satu poin penting dalam SOP yaitu waktu pengolahan hingga makanan dikonsumsi.
"Saya sudah cek di Sidoarjo, di Jombang, di Nganjuk ini. Semua karena ketidakpatuhan kepala dapur dan petugas dapur lainnya terhadap SOP yang sudah kita terapkan. Sehingga terjadi kejadian seperti ini. Dan ini yang terus kami evaluasi, kami perbaiki," terang Trenggono.
"Yang jelas untuk dapur (SPPG) kita suspend berat. Kemudian kepala dapurnya kita copot, kita tarik. Kita adakan investigasi," tambahnya.