NADIKABAR.COM — Seorang pria bernama Buloo Gea alias Gambu'o membunuh rekannya, Jolius Zalukhu karena tidak mau membayar utang di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buloo Gea oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," demikian isi tuntutan seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (7/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU. Sidang putusan kasus ini rencananya akan digelar pekan ini.

Pada dakwaan alternatif kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun 3 Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Minggu 8 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Kejadian berawal, sekira pukul 07.00 WIB, saat itu terdakwa bersama korban menuju ke sungai untuk mencari ikan di daerah Kecamatan Lahewa Timur.

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dan korban pulang bersama bersama-sama di gubuk milik terdakwa. Saat itu, keduanya membagi ikan hasil tangkapan mereka.