NADIKABAR.COM — Dukung kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak, Kejaksaan Negeri Karawang luncurkan Aplikasi Siprima, yang merupakan slogan dari layanan prima, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan maupun surat secara daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, terdapat delapan layanan yang dapat diajukan secara daring.
"Siprima merupakan layanan gratis secara online yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai keperluan, diantaranya; Lapor Korupsi, permohonan pengembalian barang bukti paket gratis, layanan intelijen, info perkara tindak pidana umum, whistelblowing sistem, pengajuan layanan hukum Datun, izin besuk tahanan rutan. Hingga pengajuan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman perkara pidana," papar Dedy, kepada NadiKabar, Minggu (6/9/2026).
Salah satu fitur utama yang disiapkan untuk memudahkan Pilkades serentak digital ini, kata Dedy, yakni layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana.
"Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya pihak yang memerlukan surat keterangan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi tahapan Pilkades, termasuk calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Melalui Siprima, proses pengajuan surat keterangan dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi administrasi, hingga pengunduhan surat keterangan dalam format PDF.