NADIKABAR.COM — Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Afni Zulkifli melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah mengunci kesepakatan perbaikan jalan 29 Km lebih. Perbaikan dilakukan melalui dana CSR perusahaan.

Kesepakatan perbaikan jalan ini tertuang dalam kesepakatan bersama atau MoU tim redaksi Pemkab Siak dengan lebih dari 11 perusahaan yang beroperasi di Negeri Istana. Total 29,74 Kn ruas jalan rusak di Siak bekal diperbaiki.

"Alhamdulillah, ada dua koridor yang disepakati melibatkan 11 perusahaan untuk memperbaiki total panjang jalan Kabupaten 29,74 Km. Dananya berasal dari CSR perusahaan. Polanya membagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama tim redaksi Dinas PU Siak dengan perusahaan," kata Bupati Afni dalam agenda penandatanganan MoU, Senin (31/8/2026).

Ada dua koridor yang disepakati yakni koridor II ruas jalan Tumang-Muara Kelantan, dengan nomor ruas 140512001. Ruas ini berada di Kecamatan Siak-Sungai Mandau, dengan panjang penanganan 11,7 Km oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT RAPP dan 11,6 Km oleh PT SSL.

"Kami tidak minta uang cash, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standart PU, dan kesepakatan maintenance ini berlaku selama 5 tahun. Alhamdulillah semua perusahaan mau menyepakatinya," kata Afni.

Selanjutnya ada koridor V ruas simpang KITB-Sungai Rawa dengan panjang penanganan 6,44 Km di Kecamatan Sungai Apit. Pada lokasi ini sembilan perusahaan 'mengeroyok' perbaikan jalan.