NADIKABAR.COM — Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis untuk Ade Kuswara selama 6 tahun penjara dan ayahnya, HM Kunang selama 4 tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.
Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.