NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Sirajudin menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.
Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).