NADIKABAR.COM — KPK telah menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Sirajudin ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keberadaan Sirajudin dalam sebuah hotel di Jakarta setelah dirinya bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek. Di hotel itu, kata Taufik, Sirajudin menyewa dua kamar, untuk dirinya dan staf serta asisten pribadinya.

"Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

"Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," lanjutnya.

Taufik menjelaskan, saat itu juga tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 130 juta. Uang itu ditemukan di kamar Sirajudin dan stafnya.

"Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai," ungkap Taufik.