Sidang tuntutan Fadia dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pagi ini. Tampak Fadia mengenakan kemeja biru dan penutup kepala hitam sepertu biasanya.

Tampak Fadia tak ditemani kerabatnya. Keluarga Fadia juga tidak terlihat hadir dalam persidangan, baik suami maupun anaknya.

"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," ujar Agus.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan 5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara.