NADIKABAR.COM — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.

"Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan saya sudah tandatangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan," kata Ipuk, Minggu (5/9/2026).

Status tanggap darurat bencana karhutla Kawah Ijen berlaku selama 14 hari, mulai 4 September hingga 17 September 2026. Status tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

Titik api pertama kali terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, pada Rabu (2/9/2026). Petugas kemudian melakukan penanganan secara bertahap.

Api mulai merembet mendekati kawasan Pondok Bunder yang merupakan jalur pendakian menuju Kawah Ijen pada Jumat (4/9/2026). Kondisi tersebut membuat kawasan Kawah Ijen ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan.

Pada Sabtu (5/9/2026), api telah melahap habis seluruh bahan bakar yang berada di TWA Ijen dan meluas ke sisi barat hingga Cagar Alam Kalipait yang masuk wilayah Bondowoso. Pada hari yang sama, seluruh tim gabungan bersama para relawan terus bersiaga di Kawah Ijen untuk melakukan pemantauan dan pemadaman.

Bupati Ipuk bersama BKSDA Wilayah III Jawa Timur juga telah mengajukan bantuan dukungan helikopter water bombing kepada BPBD Jatim dan Kantor SAR Surabaya untuk memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Ijen.

Pengajuan bantuan helikopter dilakukan karena kawasan yang terbakar memiliki kontur lahan yang curam dan dipenuhi pepohonan. Kondisi tersebut membuat pemadaman secara manual dinilai tidak memungkinkan dilakukan secara optimal.