NADIKABAR.COM — KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus suap perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan, Hamenang meminta BPK menghapus temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kelebihan pembayaran honorarium.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui yakni Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).

"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.

Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten mulai dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.

Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selesai diperiksa KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa, Hamenang langsung ditahan.

Hamenang ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.