Perpanjangan status tanggap darurat kedua tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nagekeo tertanggal 14 September 2026.

Gempa susulan yang masih terjadi di Nagekeo menjadi pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat. Penanganan kedaruratan dan pemantauan gempa bumi susulan masih diperlukan setelah status tanggap darurat sebelumnya berakhir.

"Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sampai dengan tanggal 12 September 2026 masih terjadi aktivitas gempa bumi susulan sehingga diperlukan kesinambungan penanganan, perlindungan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan dampak bencana," demikian salah satu poin pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat dalam SK Bupati Nagekeo tersebut.