NADIKABAR.COM — Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Pati - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Bupati Pati non aktif Sudewo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua rangkaian kasus. Kasus pertama menyangkut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan DJKA ketika Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati setelah Sudewo menjabat sebagai bupati.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar