NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari."Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.