"Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari, supaya penyelenggara lebih berhati-hati," imbuhnya.

Subandi juga meminta pemerintah pusat mendengarkan berbagai keluhan yang muncul di daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian kewenangan yang lebih jelas agar pemerintah daerah tidak hanya diberikan tugas mengawasi, tetapi juga memiliki kewenangan yang memadai untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

"Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti," pungkas Subandi.

Korban keracunan MBG di Sidoarjo tercatat mencapai 748 orang. Jumlah ini didasarkan dari update per Jumat, 4 September 2026 yang disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina.

"Sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. 20 pasien masih menjalani rawat inap atau MRS," ujar Lakhsmie.