"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas, Kamis (3/9/2026).

Setelah ini, Uyan Ruhyandi langsung dijebloskan ke Lapas Banceuy untuk dieksekusi. Selain pidana badan, dia juga wajib membayar denda Rp 8,9 miliar.

"Hukuman tambahan pidana penjara 1 dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan," pungkasnya.