Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Buron 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp 4,4 M Ditangkap di Garut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang pria bernama Uyan Ruhyandi. Dia telah berstatus sebagai terpidana sejak 2018 atas kasus pengemplangan pajak.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 22:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas, Kamis (3/9/2026).
Setelah ini, Uyan Ruhyandi langsung dijebloskan ke Lapas Banceuy untuk dieksekusi. Selain pidana badan, dia juga wajib membayar denda Rp 8,9 miliar.
"Hukuman tambahan pidana penjara 1 dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.