NADIKABAR.COM — IN, (33), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah diburu polisi sekitar delapan bulan. IN adalah buronan kasus perburuan satwa dilindungi (rusa) menggunakan senjata api (senpi) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap itu berinisial IN (33)," ucap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (26/8/2026).

Fikri Dafa mengungkapkan IN ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada Rabu, (26/8/2026). Proses penangkapannya melibatkan tim gabungan dari Polres Bima Kota, Polres Manggarai Barat, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan

"Personel Polres Bima Kota dilibatkan back up anggota Tipidter Polres Manggarai Barat dan PPNS Kementerian Kehutanan yang menangkap IN di Desa Sumi, Lambu," ungkap dia.