NADIKABAR.COM — Polres Siak menangkap buron kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang. Pelaku berinisial Y alias IM (48) ditangkap usai satu bulan melarikan diri.

Tersangka Y sebelumnya diburu atas kasus karhutla yang terjadi pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran di tiga titik untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, api meluas hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (19/9/2026).

Dalam upaya pemadaman kebakaran, petugas sempat menghadapi hambatan. Petugas yang akan membuat penyekatan dengan alat berat dihalang-halangi oleh tersangka.