NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap PV, pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Paspor PV diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Penangkapan bermula pada 16 September 2026, ketika KPK mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengamanan PV.
Dari permohonan itulah, Imigrasi mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna pemantauan mobilitas PV di Indonesia. Alhasil, upaya itu berhasil mendeteksi PV saat memperpanjang izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS pada (25/9/2026).