NADIKABAR.COM — PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurunkan biaya transaksi sebesar 50 persen, dari 0,02 persen menjadi 0,01 persen per transaksi mulai 1 Oktober 2026.

Penurunan biaya itu diharapkan dapat mendorong aktivitas dan meningkatkan likuiditas perdagangan aset kripto di pasar domestik.

Direktur Utama CFX Subani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan adopsi aset kripto di Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif di tengah koreksi pasar kripto global. Hal ini tercermin dari pemulihan nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang kuartal III 2026 setelah mengalami koreksi pada semester I 2026.

Nilai transaksi di Bursa Kripto CFX meningkat selama tiga bulan berturut-turut, dari Rp15,2 triliun pada Juli 2026, menjadi Rp17,6 triliun pada Agustus 2026, dan Rp22,1 triliun pada September 2026.

Pemulihan juga terlihat pada perdagangan derivatif aset kripto. Nilai transaksi derivatif meningkat dari Rp3,75 triliun pada Juli menjadi Rp5,98 triliun pada Agustus dan Rp7,32 triliun pada September 2026.