Subani menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 turut membuka peluang bagi pengembangan industri aset kripto, termasuk melalui pengembangan produk turunan.
CFX, lanjutnya, siap mendukung perkembangan tersebut dari sisi infrastruktur perdagangan dengan menghadirkan sistem yang andal agar pertumbuhan industri tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
βDengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini. Pertumbuhan jumlah konsumen yang konsisten menjadi sinyal positif bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap kuat, bahkan di tengah koreksi pasar,β ujarnya.
Ia menambahkan, CFX berupaya memastikan pertumbuhan industri didukung oleh infrastruktur yang andal dan iklim perdagangan yang sehat.
βKami optimistis, dengan kolaborasi seluruh ekosistem, industri aset kripto Indonesia dapat bertumbuh secara berkelanjutan,β tutup Subani.