NADIKABAR.COM β PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurunkan biaya transaksi sebesar 50 persen, dari 0,02 persen menjadi 0,01 persen per transaksi mulai 1 Oktober 2026.
Penurunan biaya itu diharapkan dapat mendorong aktivitas dan meningkatkan likuiditas perdagangan aset kripto di pasar domestik.
Direktur Utama CFX Subani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan adopsi aset kripto di Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif di tengah koreksi pasar kripto global. Hal ini tercermin dari pemulihan nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang kuartal III 2026 setelah mengalami koreksi pada semester I 2026.
Nilai transaksi di Bursa Kripto CFX meningkat selama tiga bulan berturut-turut, dari Rp15,2 triliun pada Juli 2026, menjadi Rp17,6 triliun pada Agustus 2026, dan Rp22,1 triliun pada September 2026.
Pemulihan juga terlihat pada perdagangan derivatif aset kripto. Nilai transaksi derivatif meningkat dari Rp3,75 triliun pada Juli menjadi Rp5,98 triliun pada Agustus dan Rp7,32 triliun pada September 2026.
Dengan demikian, nilai transaksi derivatif pada September hampir dua kali lipat dibandingkan dengan Juli.
Dari sisi basis konsumen, data OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026, atau meningkat 39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
βPemulihan yang terjadi di kuartal III ini menjadi sinyal positif bagi pasar, baik di perdagangan spot maupun derivatif, terlebih setelah semester I yang cukup menantang. Kami berharap momentum pemulihan ini terus berlanjut sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat,β kata Subani.
Sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi OJK, CFX juga terus memperkuat perannya dalam menjaga integritas dan keamanan pasar.
Melalui penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, CFX bersama pelaku industri lainnya, mulai dari pedagang aset keuangan digital hingga lembaga kliring dan kustodian, berupaya memastikan konsumen dapat bertransaksi dalam ekosistem yang terlindungi dan akuntabel.
Subani menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 turut membuka peluang bagi pengembangan industri aset kripto, termasuk melalui pengembangan produk turunan.
CFX, lanjutnya, siap mendukung perkembangan tersebut dari sisi infrastruktur perdagangan dengan menghadirkan sistem yang andal agar pertumbuhan industri tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
βDengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini. Pertumbuhan jumlah konsumen yang konsisten menjadi sinyal positif bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap kuat, bahkan di tengah koreksi pasar,β ujarnya.
Ia menambahkan, CFX berupaya memastikan pertumbuhan industri didukung oleh infrastruktur yang andal dan iklim perdagangan yang sehat.
βKami optimistis, dengan kolaborasi seluruh ekosistem, industri aset kripto Indonesia dapat bertumbuh secara berkelanjutan,β tutup Subani.