NADIKABAR.COM — Aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026). Mereka mendesak supaya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa memberikan keberpihakan kepada kaum pekerja, termasuk masalah perlindungannya.

Dalam aksinya, buruh menyampaikan 10 tuntutan untuk RUU Ketenagakerjaan. Mulai dari pengesahan UU Ketenagakerjaan yang pro buruh, jaminan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan kerja, perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK, kebebasan berserikat, kesejahteraan pekerja, penguatan sanksi dan penegakan hukum, perlindungan pekerja perempuan hingga upskilling.

Ketua SBSI '92 Kota Bandung Hermawan mengatakan, setelah UU Cipta Kerja batal demi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, DPR punya tenggat waktu untuk mengesahkan UU Ketenagakerjaan hingga Oktober 2026. Undang-undang ini kata dia harus segera diprioritaskan pembahasannya demi mencegah kekosongan regulasi di kalangan pekerja.