NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi meminta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengoreksi sistem pengupahan Indonesia yang selama 12 tahun ini dinilai berbasis politik upah murah dengan alasan ingin menarik investasi asing.
"Kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsi safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja lebih rendah, dari batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Rusdi mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut juga diperkuat Pasal 28D ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Karena itu, ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL (kebutuhan hidup layak) harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian," ujarnya.
Rusdi yang juga salah satu Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) itu juga menilai hingga kini terdapat disparitas upah minimum antardaerah yang masih sangat lebar.