NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohmad Ridwan (35) dihukum 2,5 tahun penjara. Sebab, buruh pabrik pupuk asal Dusun Randurancang, Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto ini membegal payudara seorang gadis saat pulang kerja.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai Ridwan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya.

"Kami menuntut terdakwa (Ridwan) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).