Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bus Bintang Fadiyah Terperosok Tewaskan 2 Orang di Mateng, Sopir Tersangka
Polisi menetapkan sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Ba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 01:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 3 juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Sudah ditahan (tersangka)," ucapnya.
Edward mengungkapkan dua korban meninggal dalam kecelakaan yakni satu kernet berinisial I dan satu penumpang inisial R. Kemudian ada sembilan orang lainnya dalam perawatan medis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.