Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 3 juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Sudah ditahan (tersangka)," ucapnya.

Edward mengungkapkan dua korban meninggal dalam kecelakaan yakni satu kernet berinisial I dan satu penumpang inisial R. Kemudian ada sembilan orang lainnya dalam perawatan medis.