NADIKABAR.COM — Camat Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Didik Eko Wahyudi bergerak cepat mengambil langkah preventif guna mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. Langkah strategis ini diambil menyusul insiden maut yang menewaskan seorang penambang ilegal akibat tertimbun longsor pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

Sebagai informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Bukit Genderuwo, tepatnya di petak 74M wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Merah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Secara administratif, lokasi lubang tambang emas ilegal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ironisnya, lokasi itu sebenarnya merupakan area yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Dalam insiden longsor tersebut, dari total empat orang penambang emas ilegal, tiga dinyatakan berhasil selamat. Mereka adalah Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Joko Cahyono Heru Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, dan Budiono, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.