NADIKABAR.COM — Lulusan pendidikan tinggi dari luar negeri perlu melakukan penyetaraan ijazah jika hendak melanjutkan studi atau bekerja di dalam negeri, terutama di instansi pemerintah. Ijazah yang sudah disetarakan ini lazimnya menjadi persyaratan saat hendak mendaftar ke kampus atau melamar kerja.
Layanan penyetaraan ijazah luar negeri (PILN) di Indonesia disediakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui PILN Kemdiktisaintek. Mengingat proses penyetaraan butuh waktu, pelajari syarat dan cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri dari sekarang, di bawah ini, dirangkum dari laman resminya.
Dikutip dari pengumuman resmi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, penyetaraan ijazah luar negeri lewat PILN Kemdiktisaintek tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, waktu pengerjaannya berlangsung 3-7 hari kerja per tahapannya, di luar waktu respons orang yang mengajukan. Untuk itu, siapkan waktu yang cukup agar tidak mepet dengan kebutuhan pemenuhan syarat pendaftaran ke kampus, lamaran kerja, atau lainnya.