Nantinya, kelurahan akan memproses berkas tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Malang untuk diverifikasi ulang.

Data calon peserta yang terbukti memenuhi syarat dan lolos verifikasi dinkes inilah yang kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk langsung diproses re-aktivasi.

Hernina menegaskan bahwa pemadanan puluhan ribu data ini sekadar menyasar data bermasalah seperti NIK ganda, data anomali, atau warga yang sudah pindah domisili keluar kota. Bagi warga kurang mampu yang berhak dan berdomisili di Kota Malang, hak atas jaminan kesehatan dipastikan tetap aman.

"Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sesuai dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Setelah proses selesai, status kepesertaan dapat dicek kembali melalui Mobile JKN maupun informasi dari kelurahan setempat," pungkas Hernina.