NADIKABAR.COM — Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pada 2026, data penerima bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui ponsel hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Pengecekan ini bisa dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan begitu, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial hanya untuk mengetahui status kepesertaan.

Cara cek bansos PKH lewat situs Kemensos

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Sistem tersebut meminta NIK 16 digit yang sesuai dengan data pada KTP.

Laman resmi Cek Bansos menyebutkan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Data tersebut juga memuat informasi desil atau kelompok kesejahteraan keluarga.