Berikut arti desil 1 hingga 10 yang dirangkum dari situs Pemerintah Desa Tepus, Kabupaten Gunung Kidul:

Melansir laman Cek Bansos Kemensos, desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang menjadi prioritas dalam penentuan sasaran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK/JKN).

Berikut ketentuan sasaran bansos yang diterima berdasarkan desil: