NADIKABAR.COM — Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan salah satu data pribadi yang perlu dijaga. Sebab, data seperti NIK, nomor ponsel hingga alamat dapat disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Masyarakat yang khawatir NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat melakukan pengecekan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online melalui layanan iDebKu atau datang langsung ke kantor OJK. Berikut cara mengecek apakah NIK digunakan untuk pengajuan pinjaman atau kredit dirangkum dari laman Indonesia Baik.

Pengecekan NIK melalui SLIK OJK juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas sesuai status kewarganegaraan serta dokumen tambahan apabila pengecekan dilakukan melalui kuasa.