Peserta dapat menghubungi layanan CHIKA, kemudian memilih menu untuk mengecek tagihan. Selanjutnya, peserta perlu memasukkan data yang diminta, seperti NIK dan tanggal lahir, untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan dan status kepesertaan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp untuk berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan. Informasi mengenai status kepesertaan dapat diperoleh melalui layanan tersebut setelah peserta mengikuti tahapan verifikasi yang diminta.

Apa yang terjadi jika iuran menunggak?

Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan dapat mengalami status kepesertaan menjadi tidak aktif karena tunggakan. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan dan mengalami kesulitan membayar sekaligus, BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Pada 2026, program tersebut dikembangkan melalui REHAB 3.0 dengan pilihan pembayaran bertahap yang lebih fleksibel bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU.