Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Catat, Pasfoto Seperti Ini Tidak Diterima untuk Daftar TKA 2026!
Catat, Pasfoto Seperti Ini Tidak Diterima untuk Daftar TKA 2026!
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 23:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
5. Satuan pendidikan melalui wali kelas akan meminta siswa memverifikasi data yang tercantum pada DNS, kemudian menandatangani DNS.
6. Satuan pendidikan akan melakukan finalisasi data.
7. Operator pendataan provinsi/kabupaten/kota akan:
8. Kepala satuan pendidikan akan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai dengan dibubuhi stempel sekolah dan melampirkan DNT.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.