5. Satuan pendidikan melalui wali kelas akan meminta siswa memverifikasi data yang tercantum pada DNS, kemudian menandatangani DNS.

6. Satuan pendidikan akan melakukan finalisasi data.

7. Operator pendataan provinsi/kabupaten/kota akan:

8. Kepala satuan pendidikan akan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai dengan dibubuhi stempel sekolah dan melampirkan DNT.