Upaya pengelolaan gambut di Sumsel sebelumnya terkendala tidak aktifnya lembaga induk, sehingga dukungan pendanaan untuk pelaksanaan program tidak dapat berjalan optimal.

Pencegahan karhutla harus dilakukan dengan mengidentifikasi akar persoalan, mulai dari kebiasaan masyarakat membuka lahan hingga kemungkinan pelanggaran oleh pihak yang sengaja membakar lahan.

“Apakah dari kebiasaan masyarakat? Apakah dari kerusakan yang sudah terjadi? Ataukah dari pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar, baik kecil maupun besar, tapi kok ini berulang. Nah, inilah yang kita kolaborasikan dalam bentuk rakornas ini,” katanya.

Selain memperkuat koordinasi, Pemprov Sumsel juga mendorong pengelolaan tata air untuk menjaga kelembapan gambut agar tidak mudah terbakar. Salah satu langkah yang ditekankan ialah pembangunan sekat kanal guna menahan air tetap berada di kawasan gambut.

“Gambut itu tidak boleh kering. Permukaannya tidak boleh kurang dari 0,4 meter. Terus bagaimana airnya tidak terbuang. Ini disebut sekat kanal,” ujarnya.