NADIKABAR.COM — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) membatasi aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai hari ini, Selasa (1/9/2026). Pembatasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan TNGR, pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian.