NADIKABAR.COM — Langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat Polda Jatim pada seluruh wilayah. Polisi memastikan, instruksi Kapolri berjalan di Jatim.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam surat tersebut, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Menurut dia, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan.
Abast menilai, karakteristik wilayah di Jatim berbeda-beda. Sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.
"Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran," kata Abast dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu memastikan, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.
"Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla," ujarnya.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran dipastikan Abast juga terus diperkuat. Sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Di sisi lain, Abast menuturkan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur eks abid Humas Polda Jabar itu.
Abast lantas mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan," tutup Abast.