NADIKABAR.COM — Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menyiapkan inovasi mesin anjungan mandiri untuk pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan oleh Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045' di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Ibrahim menjelaskan, layanan SKCK full online sejatinya telah dimaksimalkan sejak 2025 dan terintegrasi di dalam platform Super Apps Polri. Namun, pihaknya berharapannya nantinya proses pencetakan fisik bisa sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

"Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian," kata Ibrahim kepada wartawan.

"Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon," lanjut dia.

Ibrahim menjelaskan, melalui sistem anjungan mandiri tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi untuk mengambil lembaran fisik SKCK. Pemohon cukup mengisi data secara daring melalui aplikasi, lalu mendatangi mesin anjungan yang disediakan.