Dengan demikian, September 2026 masih termasuk periode penyaluran PKH tahap 3. Kemensos sendiri menjelaskan bahwa PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur.
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan. Berbeda dengan PKH yang berbentuk bantuan tunai, Program Sembako memberikan bantuan untuk digunakan membeli bahan pangan.
Program Sembako merupakan pengembangan dari program BPNT yang telah dijalankan pemerintah. KPM dapat menggunakan bantuan untuk membeli berbagai bahan pangan, termasuk sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral.
Penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dana bantuan BPNT disalurkan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah dan dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan, seperti berikut.
PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial Kemensos yang disalurkan secara bertahap dalam satu tahun. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap atau periode triwulan. Adapun jadwal penyaluran BPNT 2026 secara umum sebagai berikut.
Penerima BPNT merupakan KPM yang telah terdata dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 2026. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Bantuan pangan beras tahap kedua mencakup alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan beras untuk 33,24 juta penerima di seluruh Indonesia.