NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR RI bakal mengecek langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong usai adanya temuan Ombudsman RI. Kunjungan akan dilakukan pada Rabu pekan ini.
"Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB," kata Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan pihaknya siap terbuka terkait temuan Ombudsman ini. Pihaknya juga masih melakukan investigasi terkait temuan Ombudsman tersebut.
"Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, disebutkan pula bahwa Komisi XIII akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut melalui kunjungan langsung.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ucap Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya membacakan kesimpulan.
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat yang dimaksud yakni kepala lapas (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasi binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi. Rudi mengecek Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang tadi usai diperintahkan untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Rudi kembali menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Ia pun menyebut sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.