Para pelaku mencekik, menginjak hingga menampar NH dan NA hingga babak belur. "Sementara untuk pelaku WS, itu tugasnya hanya memvideokan. Video itulah yang akhirnya tersebar," ucap Niko.

Niko menambahkan, saat ini ketujuh orang pelaku atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Meskipun ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur, tapi proses hukum tetap berjalan. Mereka akan diproses hukum, sesuai dengan hukum acara anak.

"Masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A, Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan," ungkap Niko.

Kendati demikian, kata Niko, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku berstatus. Polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.